DAFTAR ISI
Kata pengantar
......................................................................................vii
Daftar
isi..................................................................................................vi
Bab I : pendahuluan
A . latar
belakang..........................................................................1
B
.
tujuan.......................................................................................1
Bab II: Pembahasan
1. Etika
keperawatan
A . pengertian etika dan
etiket..................................................3
B .
kode etik keperawatan........................................................4
C .kode etik keperawatan menurut INC
(international council of nurses code for
nurses)...............................................................7
2. Hukum
keperawatan
A . fungsi hukum dalam
keperawatan..........................................10
B . undang-undang hukum
keperawatan......................................11
DAFTAR
PUSTAKA......................................................................................12
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A .LATAR
BELAKANG
Perawat profesional harus menghadapi tanggung jawab etik dan konflik yang mungkin meraka alami sebagai akibat dari hubungan mereka dalam praktik profesional. Kemajuan dalam bidang kedokteran, hak klien, perubahan sosial dan hukum telah berperan dalam peningkatan perhatian terhadap etik. Standart perilaku perawat ditetapkan dalam kode etik yang disusun oleh asosiasi keperawatan internasional, nasional, dan negera bagian atau provinsi. Perawat harus mampu menerapkan prinsip etik dalam pengambilan keputusan dan mencakup nilai dan keyakinan dari klien, profesi, perawat, dan semua pihak yang terlibat. Perawat memiliki tanggung jawab untuk melindungi hak klien dengan bertindak sebagai advokat klien.
Keperawatan sebagai suatu profesi harus memiliki suatu landasan dan lindungan yang jelas. Para perawat harus tahu berbagai konsep hukum yang berkaitan dengan praktik keperawatan karena mereka mempunyai akuntabilitas terhadap keputusan dan tindakan profesional yang mereka lakukan. Secara umum terhadap dua alasan terhadap pentingnya para perawat tahu tentang hukum yang mengatur praktiknya. Alasan pertama untuk memberikan kepastian bahwa keputusan dan tindakan perawat yang dilakukan konsisten dengan prinsip-prinsip hukum. Kedua, untuk melindungi perawat dari liabilitas
Untuk itu, dalam makalah ini akan dibahas tentang etik dan hukum dalam keperawatan.
B . TUJUAN
Setelah membaca makalah ini, diharapkan mampu memahami :
- Pengertian etika profesi keperawatan
- Tujuan etika keperawatan
- Kode Etik Keperawatan
- Hukum Keperawatan
- Fungsi Hukum dalam Keperawatan
- Undang-Undang Praktek Keperawatan
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
1. ETIK KEPERAWATAN
A.
Pengertian Etika dan
Etiket
Etik atau ethics berasal dari kata yunani, yaitu etos yang artinya adat, kebiasaaan, perilaku, atau karakter. Sedangkan menurut kamus webster, etik adalah suatu ilmu yang mempelajari tentang apa yang baik dan buruk secara moral. Dari pengertian di atas, etika adalah ilmu tentang kesusilaan yang menentukan bagaimana sepatutnya manusia hidup di dalam masyarakat yang menyangkut aturan-aturan atau prinsip-prinsip yang menentukan tingkah laku yang benar, yaitu :
Etik atau ethics berasal dari kata yunani, yaitu etos yang artinya adat, kebiasaaan, perilaku, atau karakter. Sedangkan menurut kamus webster, etik adalah suatu ilmu yang mempelajari tentang apa yang baik dan buruk secara moral. Dari pengertian di atas, etika adalah ilmu tentang kesusilaan yang menentukan bagaimana sepatutnya manusia hidup di dalam masyarakat yang menyangkut aturan-aturan atau prinsip-prinsip yang menentukan tingkah laku yang benar, yaitu :
o baik dan buruk
o kewajiban dan tanggung jawab (Ismani,2001).
Etik mempunyai arti dalam penggunaan umum. Pertama, etik mengacu pada metode penyelidikan yang membantu orang memahami moralitas perilaku manuia; yaitu, etik adalah studi moralitas. Ketika digunakan dalam acara ini, etik adalah suatu aktifitas; etik adalah cara memandang atau menyelidiki isu tertentu mengenai perilaku manusia. Kedua, etik mengacu pada praktek, keyakinan, dan standar perilaku kelompok tertentu (misalnya : etik dokter, etik perawat).
Etika berbagai profesi digariskan dalam kode etik yang bersumber dari martabat dan hak manusia (yang memiliki sikap menerima) dan kepercayaan dari profesi.
Moral, istilah ini berasal dari bahasa latin yang berarti adat dan kebiasaan. Pengertian moral adalah perilaku yang diharapkan oleh masyarakat yang merupakan “standar perilaku” dan nilai-nilai” yang harus diperhatikan bila seseorang menjadi anggota masyarakat di mana ia tinggal.
Etiket atau adat merupakan sesuatu yang dikenal, diketahui, diulang, serta menjadi suatu kebiasaan didalam masyarakat, baik berupa kata-kata atau suatu bentuk perbuatan yang nyata.
B.
Kode Etik Keperawatan
Kode etik adalah suatu pernyataan formal mengenai suatu standar kesempurnaan dan nilai kelompok. Kode etik adalah prinsip etik yang digunakan oleh semua anggota kelompok, mencerminkan penilaian moral mereka sepanjang waktu, dan berfungsi sebagai standar untuk tindakan profesional mereka.
Kode etik disusun dan disahkan oleh organisasi atau wadah yang membina profesi tertentu baik secara nasional maupun internasional. Kode etik keperawatan di Indonesia telah disusun oleh Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia melalui Musyawarah Nasional PPNI di jakarta pada tanggal 29 November 1989.
Kode etik keperawatan Indonesia tersebut terdiri dari 4 bab dan 16 pasal.
Kode etik adalah suatu pernyataan formal mengenai suatu standar kesempurnaan dan nilai kelompok. Kode etik adalah prinsip etik yang digunakan oleh semua anggota kelompok, mencerminkan penilaian moral mereka sepanjang waktu, dan berfungsi sebagai standar untuk tindakan profesional mereka.
Kode etik disusun dan disahkan oleh organisasi atau wadah yang membina profesi tertentu baik secara nasional maupun internasional. Kode etik keperawatan di Indonesia telah disusun oleh Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia melalui Musyawarah Nasional PPNI di jakarta pada tanggal 29 November 1989.
Kode etik keperawatan Indonesia tersebut terdiri dari 4 bab dan 16 pasal.
o Bab 1, terdiri dari empat pasal, menjelaskan tentang tanggung jawab perawat
terhadap individu, keluarga, dan masyarakat.
o Bab 2, terdiri dari lima pasal menjelaskan tentang tanggung jawab perawat
terhadap tugasnya.
o Bab 3, terdiri dari dua pasal, menjelaskan tanggung jawab perawat terhadap
sesama perawat dan profesi kesehatan lain.
o Bab 4, terdiri dari empat pasal, menjelaskan tentang tanggung jawab perawat
terhadap profesi keperawatan.
o Bab 5, terdiri dari dua pasal, menjelaskan tentang tanggung jawab perawat
terhadap pemerintah, bangsa, dan tanah air.
Dengan penjabarannya sebagai berikut:
1.
Tanggung jawab Perawat
terhadap klein
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan masyarakat, diperlukan peraturan tentang hubungan antara perawat dengan masyarakat, yaitu sebagai berikut :
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan masyarakat, diperlukan peraturan tentang hubungan antara perawat dengan masyarakat, yaitu sebagai berikut :
§ Perawat, dalam melaksanakan pengabdiannya, senantiasa berpedoman pada
tanggung jawab yang bersumber pada adanya kebutuhan terhadap keperawatan
individu, keluarga, dan masyarakat.
§ Perawat, dalam melaksanakan pengabdian dibidang keperawatan, memelihara
suasana lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya, adat istiadat dan
kelangsungan hidup beragama dari individu, keluarga dan masyarakat.
§ Perawat, dalam melaksanakan kewajibannya terhadap individu, keluarga, dan
masyarakat, senantiasa dilandasi rasa tulus ikhlas sesuai dengan martabat dan
tradisi luhur keperawatan.
§ Perawat, menjalin hubungan kerjasama dengan individu, keluarga dan
masyarakat, khususnya dalam mengambil prakarsa dan mengadakan upaya kesehatan,
serta upaya kesejahteraan pada umumnya sebagai bagian dari tugas dan kewajiban
bagi kepentingan masyarakat.
2.
Tanggung jawab Perawat
terhadap tugas
i.
Perawat, memelihara
mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran profesional dalam
menerapkan pengetahuan serta keterampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan
individu, keluarga, dan masyarakat.
ii.
Perawat, wajib
merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya sehubungan dengan tugas yang
dipercayakan kepadanya, kecuali diperlukan oleh pihak yang berwenang sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
iii.
Perawat, tidak akan
menggunakan pengetahuan dan keterampilan keperawatan yang dimilikinya dengan
tujuan yang bertentangan dengan norma-norma kemanusiaan.
iv.
Perawat, dalam
menunaikan tugas dan kewajibannya, senantiasa berusaha dengan penuh kesadaran
agar tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit,
umur, jenis kelamin, aliran politik, agama yang dianut, dan kedudukan sosial.
v.
Perawat, mengutamakan
perlindungan dan keselamatan pasien/klien dalam melaksanakan tugas keperawatannya,
serta matang dalam mempertimbangkan kemampuan jika menerima atau
mengalih-tugaskan tanggung jawab yang ada hubungannya dengan keperawatan.
3.
Tanggung jawab Perawat
terhadap Sejawat
Tanggung jawab perawat terhadap sesama perawat dan profesi kesehatan lain sebagai berikut :
Tanggung jawab perawat terhadap sesama perawat dan profesi kesehatan lain sebagai berikut :
i.
Perawat, memelihara
hubungan baik antara sesama perawat dan tenaga kesehatan lainnya, baik dalam
memelihara keserasiaan suasana lingkungan kerja maupun dalam mencapai tujuan
pelayanan kesehatan secara menyeluru.
ii.
Perawat, menyebarluaskan
pengetahuan, keterampilan, dan pengalamannya kepada sesama perawat, serta
menerima pengetahuan dan pengalaman dari profesi dalam rangka meningkatkan
kemampuan dalam bidang keperawatan.
4.
Tanggung jawab Perawat
terhadap Profesi
i.
Perawat, berupaya meningkatkan
kemampuan profesionalnya secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama dengan
jalan menambah ilmu pengetahuan, keterampilan dan pengalaman yang bermanfaat
bagi perkembangan keperawatan.
ii.
Perawat, menjungjung
tinggi nama baik profesi keperawatan dengan menunjukkan perilaku dan
sifat-sifat pribadi yang luhur.
iii.
Perawat, berperan
dalammenentukan pembakuan pendidikan dan pelayanan keperawatan, serta
menerapkannya dalam kagiatan pelayanan dan pendidikan keperawatan.
iv.
Perawat, secara
bersama-sama membina dan memelihara mutu organisasi profesi keperawatan sebagai
sarana pengabdiannya.
5.
Tanggung jawab Perawat
terhadap Negara
i.
Perawat, melaksanakan
ketentuan-ketentuan sebagai kebijsanaan yang telah digariskan oleh pemerintah
dalam bidang kesehatan dan keperawatan.
ii.
Perawat, berperan
secara aktif dalam menyumbangkan pikiran kepada pemerintah dalam meningkatkan
pelayanan kesehatan dan keperawatan kepada masyarakat.
C . Kode Etik Keperawatan Menurut ICN (International
Council 0f Nurses Code for Nurses)
ICN adalah suatu federasi perhimpunan perawat nasional diseluruh dunia yang didirikan pada tanggal 1 juli 1899 oleh Mrs. Bedford Fenwich di Hanover Squar, London dan direvisi pada tahun 1973. Uraian Kode Etik ini diuraikan sebagai berikut :
ICN adalah suatu federasi perhimpunan perawat nasional diseluruh dunia yang didirikan pada tanggal 1 juli 1899 oleh Mrs. Bedford Fenwich di Hanover Squar, London dan direvisi pada tahun 1973. Uraian Kode Etik ini diuraikan sebagai berikut :
b. Tanggung Jawab Utama Perawat
Tanggung jawab utama perawat adalah meningkatnya kesehatan, mencegah timbulnya penyakit, memelihara kesehatan, dan mengurangi penderitaan. Untuk melaksanakan tanggung jawab tersebut, perawat harus meyakini bahwa :
Tanggung jawab utama perawat adalah meningkatnya kesehatan, mencegah timbulnya penyakit, memelihara kesehatan, dan mengurangi penderitaan. Untuk melaksanakan tanggung jawab tersebut, perawat harus meyakini bahwa :
i.
Kebutuhan terhadap
pelayanan keperawatan di berbagai tempat adalah sama.
ii.
Pelaksanaan praktek
keperawatan dititik beratkan terhadap kehidupan yang bermartabat dan
menjungjung tinggi hak asasi manusia.
iii.
Dalam melaksanakan
pelayanan kesehatan dan atau keperawatan kepada individu, keluarga, kelompok,
dam masyarakat, perawat mengikut sertakan kelompok dan institusi terkait.
c. Perawat, Individu, dan Anggota Kelompok Masyarakat
Tanggung jawab utama perawat adalah melaksanakan asuhan keperawatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, dalam menjalankan tugas, perawat perlu meningkatkan keadaan lingkungan kesehatan dengan menghargai nilai-nilai yang ada di masyarakat, menghargai adat kebiasaan serta kepercayaan inidividu, keluarga, kelompok, dan masyarakat yang menjadi pasien atau klien. Perawat dapat memegang teguh rahasia pribadi (privasi) dan hanya dapat memberikan keterangan bila diperlukan oleh pihak yang berkepentingan atau pengadilan.
Tanggung jawab utama perawat adalah melaksanakan asuhan keperawatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, dalam menjalankan tugas, perawat perlu meningkatkan keadaan lingkungan kesehatan dengan menghargai nilai-nilai yang ada di masyarakat, menghargai adat kebiasaan serta kepercayaan inidividu, keluarga, kelompok, dan masyarakat yang menjadi pasien atau klien. Perawat dapat memegang teguh rahasia pribadi (privasi) dan hanya dapat memberikan keterangan bila diperlukan oleh pihak yang berkepentingan atau pengadilan.
d. Perawat dan Pelaksanaan praktek keperawatan
Perawat memegang peranan penting dalam menentukan dan melaksanakan standar praktik keperawatan untuk mencapai kemampuan yang sesuai dengan standar pendidikan keperawatan. Perawat dapat mengembangkan pengetahuan yang dimilikinya secara aktif untuk menopang perannya dalam situasi tertentu. Perawat sebagai anggota profesi, setiap saat dapat mempertahankan sikap sesuai dengan standar profesi keperawatan.
Perawat memegang peranan penting dalam menentukan dan melaksanakan standar praktik keperawatan untuk mencapai kemampuan yang sesuai dengan standar pendidikan keperawatan. Perawat dapat mengembangkan pengetahuan yang dimilikinya secara aktif untuk menopang perannya dalam situasi tertentu. Perawat sebagai anggota profesi, setiap saat dapat mempertahankan sikap sesuai dengan standar profesi keperawatan.
e. Perawat dan lingkungan Masyarakat
Perawat dapat memprakarsai pembaharuan, tanggap mempunyai inisiatif, dan dapat berperan serta secara aktif dalam menemukan masalah kesehatan dan masalah sosial yang terjadi di masyarakat.
Perawat dapat memprakarsai pembaharuan, tanggap mempunyai inisiatif, dan dapat berperan serta secara aktif dalam menemukan masalah kesehatan dan masalah sosial yang terjadi di masyarakat.
f. Perawat dan Sejawat
Perawat dapat menopang hubungan kerja sama dengan teman sekerja, baik tenaga keperawatan maupun tenaga profesi lain di luar keperawatan. Perawat dapat melindungi dan menjamin seseorang, bila dalam masa perawatannya merasa terancam.
Perawat dapat menopang hubungan kerja sama dengan teman sekerja, baik tenaga keperawatan maupun tenaga profesi lain di luar keperawatan. Perawat dapat melindungi dan menjamin seseorang, bila dalam masa perawatannya merasa terancam.
g. Perawat dan Profesi Keperawatan
Perawat memainkan peran yang besar dalam menentukan pelaksanaan standar praktek keperawatan dan pendidikan keperawatan. Perawat diharapkan ikut aktif dalam mengembangkan pengetahuan dalam menopang pelaksanaan perawatan secara profesional. Perawat, sebagai anggota organisasi profesi, berpartisipasi dalam memelihara kestabilan sosial dan ekonomi sesuai dengan kondisi pelaksanaan praktek keperawatan.
Perawat memainkan peran yang besar dalam menentukan pelaksanaan standar praktek keperawatan dan pendidikan keperawatan. Perawat diharapkan ikut aktif dalam mengembangkan pengetahuan dalam menopang pelaksanaan perawatan secara profesional. Perawat, sebagai anggota organisasi profesi, berpartisipasi dalam memelihara kestabilan sosial dan ekonomi sesuai dengan kondisi pelaksanaan praktek keperawatan.
6.
Tujuan Kode Etik Keperawatan
Pada dasarnya, tujuan kode etik keperawatan adalah upaya agar perawat, dalam menjalankan setiap tugas dan fungsinya, dapat menghargai dan menghormati martabat manusia. Tujuan kode etik keperawatan tersebut adalah sebagai berikut :
Pada dasarnya, tujuan kode etik keperawatan adalah upaya agar perawat, dalam menjalankan setiap tugas dan fungsinya, dapat menghargai dan menghormati martabat manusia. Tujuan kode etik keperawatan tersebut adalah sebagai berikut :
a. Merupakan dasar dalam mengatur hubungan antar perawat, klien atau pasien,
teman sebaya, masyarakat, dan unsur profesi, baik dalam profesi keperawatan
maupun dengan profesi lain di luar profesi keperawatan.
b. Merupakan standar untuk mengatasi masalah yang silakukan oleh praktisi
keperawatan yang tidak mengindahkan dedikasi moral dalam pelaksanaan tugasnya.
c. Untuk mempertahankan bila praktisi yang dalam menjalankan tugasnya
diperlakukan secara tidak adil oleh institusi maupun masyarakat.
d. Merupakan dasar dalam menyusun kurikulum pendidikan kepoerawatan agar dapat
menghasilkan lulusan yang berorientasi pada sikap profesional keperawatan.
e. Memberikan pemahaman kepada masyarakat pemakai / pengguna tenaga
keperawatan akan pentingnya sikap profesional dalam melaksanakan tugas praktek
keperawatan.
2. HUKUM KEPERAWATAN
A.
Fungsi Hukum dalam
Praktek Keperawatan
Hukum mempunyai beberapa fungsi bagi keperawatan :
Hukum mempunyai beberapa fungsi bagi keperawatan :
1.
Hukum memberikan
kerangka untuk menentukan tindakan keperawatan mana yang sesuai dengan hukum.
2.
Membedakan tanggung
jawab perawat dengan profesi yang lain.
3.
Membantu menentukan
batas-batas kewenangan tindakan keperawatan mandiri.
4.
Membantu dalam
mempertahankan standar praktek keperawatan dengan meletakkan posisi perawat
memiliki akuntabilitas di bawah hukum (Kozier, Erb, 1990)
B.
Undang-Undang Praktek
Keperawatan
1.
Undang-Undang No. 23
tahun 1992 tentang kesehatan
a.
BAB I ketentuan Umum,
pasal 1 ayat 3
Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
b.
Pasal 1 ayat 4
Sarana kesehatan adalah tempat yang dipergunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
Sarana kesehatan adalah tempat yang dipergunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
2.
Keputusan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 1239/MENKES/SK/XI/2001tentang Registrasi
dan Praktek Perawat (sebagai revisi dari SK No. 647/MENKES/SK/IV/2000)
a.
BAB I Ketentuan Umum
Pasal 1 :
Dalam ketentuan menteri ini yang dimaksud dengan :
Dalam ketentuan menteri ini yang dimaksud dengan :
§ Perawat adalah orang yang telah lulus pendidikan perawat baik di dalam
maupun di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
§ Surat ijin perawat selanjutnya disebut SIP adalah bukti tertulis pemberian
kewenangan untuk menjalankan pekerjaan keperawatan diseluruh Indonesia.
§ Surat ijin kerja selanjutnya disebut SIK adalah bukti tertulis untuk
menjalankan pekerjaan keperawatan di seluruh wilayah Indonesia.
b.
BAB III perizinan,
Pasal 8, ayat 1, 2, & 3 :
Pasal 8, ayat 1, 2, & 3 :
§ Perawat dapat melaksanakan praktek keperawatan pada sarana pelayanan
kesehatan, praktek perorangan atau kelompok.
§ perawat yang melaksanakan praktek keperawatan pada sarana pelayanan
kesehatan harus memiliki SIK
§ Perawat yang melakukan praktek perorangan/berkelompok harus memiliki SIPP
Pasal 9, ayat 1
§ SIK sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat 2 diperoleh dengan mengajukan
permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.
Pasal 10
§ SIK hanya berlaku pada 1 (satu) sarana pelayanan kesehatan.
Pasal 12
§ SIPP sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat 3 diperoleh dengan mengajukan
permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.
§ SIPP hanya diberikan kepada perawat yang memiliki pendidikan ahli madya
keperawatan atau memiliki pendidikan keperawatan dengaan kompetensi yang lebih
tinggi.
§ Surat ijin praktek Perawat selanjutnya disebut SIPP adalah bukti tertulis
yang diberikan perawat untuk menjalankan praktek perawat.
Pasal 13
§ Rekomendasi untuk mendapatkan SIK dan atau SIPP dilakukan melalui penilaian
kemampuan keilmuan dan keterampilan bidang keperawatan, kepatuhan terhadap kode
etik profesi serta kesanggupan melakukan praktek keperawatan.
Pasal 15
§ Perawat dalam melaksanakan praktek keperawatan berwenang untuk :
i.
Melaksanakan asuhan
keperawatan meliputi pengkajian, penetapan diagnosa keperawatan, perencanaan,
melaksanakan tindakan keperawatan dan evaluasi keperawatan.
ii.
Tindakan keperawatan
sebagaimana dimaksud pada butir (i) meliputi: intervensi keperawatan, observasi
keperawatan, pendidikan dan konseling kesehatan.
iii.
Dalam melaksanakan
asuhan keperawatan sebagaimana dimaksudhuruf (i) dan (ii) harus sesuai dengan
standar asuhan keperawatan yang ditetapkan organisasi profesi.
iv.
Pelayanan tindakan
medik hanya dapat dilakuakn berdasarkan permintan tertulis dari dokter.
Pengecualian pasal 15 adalah pasal 20 :
§ Dalam keadaan darurat yang mengancam jiwa pasien/perorangan, perawat
berwenang untuk melakukan pelayanan kesehatan diluar kewenangan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 15.
§ Pelayanan dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 ditujukan
untuk penyelamatan jiwa.
Pasal 21
§ Perawat yang menjalankan praktek perorangan harus mencantum SIPP di ruang
prakteknya.
§ Perawat yang menjalankan praktek perorangan tidak diperbolehkan memasang
papan praktek.
Pasal 31
§ Perawat yang telah mendapatkan SIK atau SIPP dilarang :
i.
Menjalankan praktek
selain ketentuan yang tercantum dalam izin tersebut.
ii.
Melakukan perbuatan
bertentangan dengan standar profesi.
§ Bagi perawat yang memberikan pertolongan dalam keadaan darurat atau
menjalankan tugas di daerah terpencil yang tidak ada tenaga kesehatan lain,
dikecualikan dari larangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 butir a.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
A . KESIMPULAN
Pengendalian praktek keperawatan secara internal adalah Kode Etik sedangkan secara eksternal adalah hukum. Praktek keperawatan harus dilakukan secara benar dalam arti keilmuannya dan baik dalam arti aspek Etik dan legalnya. Praktek Keperawatan berkaitan erat dengan kehidupan manusia untuk itu praktik keperawatan harus dilakukan oleh perawat profesional yang berkompeten. Setiap perawat yang praktek wajib memiliki SIP.
DAFTAR PUSTAKA
http://dokterrosfanty.blogspot.com/2009/08/emboli-paru.html diakses
tanggal
10 Mei 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar